Ilustrasi: Pembagian yang Adil
Konsep waris atau pewarisan dalam Islam merupakan salah satu pilar penting yang mengatur distribusi harta benda setelah seseorang meninggal dunia. Tujuannya adalah untuk menciptakan keadilan sosial dan ekonomi di tengah masyarakat, serta memastikan bahwa hak-hak ahli waris terpenuhi sesuai dengan syariat. Hukum kompilasi Islam tentang waris, yang tertuang dalam berbagai kitab fiqih dan perundang-undangan Islam, memberikan kerangka kerja yang rinci mengenai siapa saja yang berhak menerima warisan, berapa bagiannya, dan bagaimana proses pembagiannya.
Hukum waris Islam berlandaskan pada Al-Qur'an, As-Sunnah (hadis Nabi Muhammad SAW), dan ijma' (kesepakatan para ulama). Ayat-ayat Al-Qur'an secara eksplisit menyebutkan bagian-bagian warisan untuk kerabat tertentu, seperti suami, istri, anak laki-laki, anak perempuan, orang tua, dan saudara. Sementara itu, As-Sunnah memberikan penjelasan lebih lanjut dan merinci berbagai kasus yang mungkin timbul dalam praktik pewarisan. Ijma' berfungsi sebagai penguat dan penjelas terhadap ketentuan-ketentuan yang ada.
Prinsip utama dalam hukum kompilasi Islam tentang waris adalah bahwa harta warisan tidak dapat dibagikan sebelum terpenuhinya beberapa kewajiban terhadap harta peninggalan pewaris. Kewajiban-kewajiban tersebut meliputi:
Setelah semua kewajiban tersebut terpenuhi, barulah sisa harta peninggalan dapat dibagikan kepada ahli waris yang berhak.
Dalam hukum kompilasi Islam tentang waris, ahli waris dibagi menjadi beberapa kategori berdasarkan kedekatan hubungan nasab (keturunan) dan hubungan perkawinan dengan pewaris. Kategori utama ahli waris meliputi:
Selain itu, terdapat juga kategori dzawil arham, yaitu kerabat yang bukan zawil furudl maupun 'ashabah, namun berhak menerima warisan apabila tidak ada ahli waris dari kedua kategori tersebut. Hak mereka baru akan didapat jika tidak ada ahli waris 'ashabah yang menerima sisa harta.
Meskipun hukum kompilasi Islam tentang waris telah mengatur dengan detail, dalam praktiknya seringkali muncul berbagai tantangan. Salah satu tantangan terbesar adalah pemahaman masyarakat yang terkadang kurang mendalam mengenai pembagian waris sesuai syariat. Hal ini dapat menimbulkan perselisihan antar ahli waris, terutama ketika terdapat perbedaan pandangan atau keengganan untuk mengikuti ketentuan yang ada.
Oleh karena itu, edukasi dan sosialisasi mengenai hukum waris Islam menjadi sangat penting. Lembaga-lembaga keagamaan, pengadilan agama, serta para dai dan cendekiawan Muslim memiliki peran krusial dalam menyosialisasikan prinsip-prinsip hukum kompilasi Islam tentang waris agar dapat dipahami dan diimplementasikan dengan baik. Proses mediasi dan penyelesaian sengketa waris juga perlu dilakukan dengan pendekatan yang adil dan bijaksana, mengacu pada ajaran Islam.
Pada akhirnya, memahami dan mengamalkan hukum kompilasi Islam tentang waris bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga merupakan sarana untuk menjaga silaturahmi antar keluarga, mewujudkan keadilan, dan mendapatkan keberkahan dari Allah SWT. Dengan pemahaman yang benar dan pelaksanaan yang adil, harta warisan dapat menjadi berkah bagi seluruh ahli waris.