Dalam ajaran Islam, pengelolaan harta warisan merupakan salah satu aspek penting yang diatur secara rinci. Konsep warisan dalam Islam bukan sekadar pembagian harta peninggalan semata, melainkan sebuah sistem yang mencerminkan keadilan, kepedulian terhadap keluarga, dan ketaatan terhadap perintah Allah SWT. Hukum warisan Islam, yang dikenal dengan istilah faraidh atau mirats, bertujuan untuk memastikan harta yang ditinggalkan oleh pewaris dapat dibagikan kepada ahli waris yang berhak sesuai dengan kadar yang telah ditetapkan dalam Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah SAW.
Ada beberapa prinsip fundamental yang menjadi landasan hukum warisan Islam:
Dalam hukum warisan Islam, terdapat kategori-kategori ahli waris yang hak dan bagiannya telah ditentukan. Secara umum, ahli waris dapat dibagi menjadi dua kelompok utama:
Mereka adalah ahli waris yang bagiannya telah ditetapkan secara pasti dalam Al-Qur'an dan Sunnah. Bagian mereka bervariasi, seperti setengah (1/2), seperempat (1/4), seperdelapan (1/8), dua pertiga (2/3), sepertiga (1/3), dan seperenam (1/6). Contoh ahli waris Dzawil Furud antara lain:
Mereka adalah ahli waris yang berhak menerima sisa harta warisan setelah dibagikan kepada Dzawil Furud. Jika tidak ada sisa harta, maka 'Ashabah tidak mendapatkan bagian. Jika harta habis untuk Dzawil Furud, maka 'Ashabah tidak mendapat apa-apa. Ahli waris 'Ashabah antara lain:
Penting untuk dicatat bahwa urutan dan hak waris 'Ashabah sangat kompleks dan bergantung pada keberadaan ahli waris lainnya.
Proses pembagian harta warisan dalam Islam dimulai dengan perhitungan hak para Dzawil Furud. Setelah hak mereka terpenuhi, sisa harta akan dibagikan kepada para 'Ashabah. Jika ada ahli waris yang berhak mendapatkan warisan lebih dari satu kategori (misalnya, seorang anak perempuan bisa menjadi Dzawil Furud dan 'Ashabah dalam kondisi tertentu), maka ia akan mengambil bagian yang paling besar atau yang paling menguntungkan baginya.
Penting: Pelaksanaan hukum warisan Islam memerlukan pemahaman yang mendalam dan teliti. Seringkali, dibutuhkan peran seorang ahli fiqih waris atau lembaga yang berwenang untuk memastikan pembagian dilakukan dengan benar dan adil sesuai syariat.
Hukum warisan Islam bukan hanya sekadar aturan teknis, tetapi memiliki nilai-nilai spiritual dan sosial yang mendalam:
Dengan memahami dan mengamalkan hukum warisan Islam, umat Muslim diharapkan dapat menjalankan ibadah dalam muamalah (interaksi sosial) dengan baik, menciptakan keharmonisan dalam keluarga, dan meraih ridha Allah SWT.