Panduan Lengkap Persyaratan Akta Hibah

Ikon Tanda Tangan Akta Hibah A Akta

Dokumentasi legalitas hibah properti.

Akta hibah merupakan dokumen hukum yang sangat penting dalam proses pengalihan hak atas suatu aset, baik berupa benda bergerak maupun tidak bergerak, dari satu pihak (penghibah) kepada pihak lain (penerima hibah) tanpa adanya imbalan atau kontraprestasi. Proses ini diatur secara ketat oleh peraturan perundang-undangan untuk menjamin kepastian hukum bagi kedua belah pihak. Memahami persyaratan akta hibah adalah langkah awal yang krusial sebelum melaksanakan transaksi hibah.

Dasar Hukum dan Definisi Hibah

Di Indonesia, hibah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya Pasal 1666. Hibah didefinisikan sebagai persetujuan di mana penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, yang artinya tidak ada pembayaran atau pertukaran nilai yang terjadi. Agar sah, akta hibah harus dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Notaris (PPAT), terutama jika objek hibah berupa tanah atau bangunan.

Persyaratan Umum Pembuatan Akta Hibah

Untuk memastikan akta hibah memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan menghindari sengketa di kemudian hari, beberapa persyaratan mendasar harus dipenuhi. Kelengkapan dokumen adalah kunci utama dalam proses ini. Berikut adalah daftar umum persyaratan akta hibah yang wajib disiapkan:

Persyaratan Khusus untuk Hibah Tanah/Properti

Ketika objek hibah adalah properti (tanah dan bangunan), prosesnya menjadi lebih terperinci karena melibatkan otoritas pertanahan. Selain persyaratan umum di atas, persyaratan akta hibah tanah meliputi:

  1. Kehadiran Saksi: Biasanya dibutuhkan minimal dua orang saksi yang tidak berkepentingan dalam transaksi tersebut saat penandatanganan di hadapan PPAT.
  2. Bukti Pembayaran Pajak: Meskipun hibah adalah tanpa imbalan, penghibah perlu melunasi Pajak Penghasilan (PPh) yang mungkin timbul dari konsekuensi hukum hibah (walaupun penerima hibah juga memiliki kewajiban fiskal berupa Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan/BPHTB).
  3. Cek Yuridis Dokumen: PPAT akan melakukan pengecekan mendalam di Kantor Pertanahan setempat untuk memastikan sertifikat sah dan tidak sedang dalam sengketa atau dibebani hak tanggungan.

Prosedur Pengesahan Akta Hibah

Setelah semua persyaratan akta hibah terpenuhi, para pihak akan menghadap Notaris/PPAT. Notaris akan membacakan draf akta untuk memastikan pemahaman penuh kedua belah pihak mengenai isi dan konsekuensi hukumnya. Setelah disetujui, akta ditandatangani oleh penghibah, penerima hibah, saksi-saksi, dan Notaris. Setelah ditandatangani, akta ini menjadi bukti otentik. Untuk hibah properti, Notaris/PPAT akan memproses balik nama sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) berdasarkan akta hibah yang telah dibuat. Proses balik nama ini memastikan bahwa aset secara resmi beralih kepemilikan secara legal.

Implikasi Hukum Setelah Hibah Berlaku

Setelah akta hibah ditandatangani dan pendaftaran balik nama selesai dilakukan, peralihan hak bersifat final. Penghibah tidak lagi memiliki hak kepemilikan atas aset tersebut. Namun, perlu diperhatikan bahwa jika penerima hibah meninggal dunia sebelum penghibah meninggal, hibah tersebut bisa batal tergantung ketentuan yang tertuang dalam akta dan status penerima hibah (apakah ia ahli waris atau bukan). Oleh karena itu, kejelasan dalam merumuskan klausul dalam akta hibah sangatlah vital. Jika hibah dilakukan saat penghibah masih hidup, biasanya penerima hibah wajib mengurus balik nama segera untuk mengamankan kepemilikan mereka seutuhnya.

Memastikan kelengkapan dan keabsahan setiap persyaratan akta hibah akan memberikan jaminan bahwa aset yang dihibahkan benar-benar berpindah tangan sesuai dengan niat tulus pemberi hibah, sekaligus menghindari kerumitan hukum di masa depan. Konsultasi dengan Notaris adalah langkah terbaik sebelum memutuskan untuk membuat akta hibah.

🏠 Homepage