Panduan Lengkap Persyaratan Pembuatan AJB di Notaris

Akta Jual Beli (AJB) merupakan dokumen krusial dalam transaksi properti di Indonesia. AJB adalah bukti sah pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dari penjual kepada pembeli. Proses pembuatan AJB harus dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), yang seringkali merangkap sebagai Notaris. Memahami persyaratan pembuatan AJB di notaris sangat penting agar proses berjalan lancar, sah secara hukum, dan menghindari kendala di kemudian hari.

Meskipun prosesnya terstruktur, seringkali calon pembeli atau penjual merasa bingung mengenai dokumen apa saja yang harus disiapkan. Kelengkapan dokumen adalah kunci utama keberhasilan pembuatan AJB. Berikut adalah rincian mendalam mengenai persyaratan yang umumnya diminta oleh kantor Notaris/PPAT.

Dokumen Legalitas Transaksi Ilustrasi penandatanganan dokumen AJB di meja notaris

Persyaratan Dokumen Kepemilikan (Penjual)

Pihak penjual harus membuktikan bahwa mereka benar-benar memiliki hak atas objek yang dijual. Dokumen utama yang wajib diserahkan meliputi:

Persyaratan Dokumen Pembeli

Pihak pembeli juga harus melengkapi persyaratan administrasi agar PPAT dapat memproses balik nama dan penerbitan dokumen baru.

Persyaratan Terkait Status Hukum Properti

Notaris akan sangat teliti memeriksa apakah objek properti bebas dari sengketa dan tidak sedang dijaminkan.

  1. Surat Keterangan Tidak Sedang Dibebani Hak Tanggungan/Sita: Surat ini biasanya diminta langsung oleh notaris ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai pengecekan status terakhir sertifikat.
  2. Surat Pernyataan Jual Beli Bebas Sengketa: Pernyataan dari penjual yang menyatakan bahwa properti tidak sedang dalam status sengketa hukum atau waris yang belum selesai.
  3. Persetujuan Pasangan (Jika Diperlukan): Jika salah satu pihak (penjual atau pembeli) menikah, tanda tangan dan kelengkapan administrasi pasangan sangat vital, kecuali properti tersebut merupakan harta bawaan atau diperoleh melalui hibah/waris setelah menikah.

Peran Penting Notaris dalam Proses AJB

Notaris/PPAT memiliki peran sentral dalam memastikan legalitas AJB. Mereka tidak hanya bertindak sebagai saksi, tetapi juga sebagai pihak yang berwenang untuk:

Setelah AJB ditandatangani, langkah selanjutnya adalah pendaftaran peralihan hak ke kantor BPN untuk memproses balik nama sertifikat. Mempersiapkan semua persyaratan pembuatan AJB di notaris secara lengkap dan akurat akan memangkas waktu tunggu dan memastikan transaksi properti Anda aman secara yuridis.

🏠 Homepage