Mendirikan sebuah usaha di Indonesia sering kali memerlukan legalitas formal agar kegiatan bisnis dapat berjalan lancar, terlindungi secara hukum, dan memiliki kredibilitas di mata pihak ketiga seperti bank atau investor. Salah satu bentuk usaha yang populer adalah Commanditaire Vennootschap atau CV. Berbeda dengan Perseroan Terbatas (PT) yang wajib didirikan melalui akta notaris, pendirian CV juga harus diformalkan di hadapan notaris sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Proses pembuatan akta pendirian CV di notaris memerlukan persiapan dokumen dan pemenuhan syarat-syarat tertentu. Notaris berperan penting sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta pendirian perusahaan, termasuk CV, yang menjamin keabsahan dan legalitas badan usaha tersebut. Memahami setiap syarat yang diperlukan akan mempercepat proses legalisasi usaha Anda.
Mengapa CV Harus Dibuat di Hadapan Notaris?
Meskipun CV cenderung lebih sederhana dibandingkan PT, undang-undang mensyaratkan bahwa akta pendirian CV harus dibuat dengan akta notaris. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum yang kuat bagi para sekutu (sekutu aktif dan sekutu pasif). Akta notaris ini menjadi dasar legalitas operasional perusahaan dan merupakan syarat wajib saat mendaftarkan perizinan usaha, termasuk permohonan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Syarat Utama Membuat CV di Notaris
Untuk memulai proses pembuatan akta pendirian CV, para pendiri harus menyiapkan beberapa dokumen dan informasi penting. Persyaratan ini bertujuan agar notaris dapat menyusun akta pendirian secara akurat sesuai dengan hukum yang berlaku serta keinginan para sekutu.
Dokumen Pribadi Pendiri (Sekutu Aktif dan Pasif)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP): Fotokopi KTP seluruh sekutu yang masih berlaku. Jika ada sekutu yang merupakan WNA, perlu disertakan Paspor dan Kartu Izin Tinggal (KITAS/KITAP).
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): Fotokopi NPWP seluruh sekutu, diperlukan untuk identifikasi perpajakan.
- Nomor Induk Kependudukan (NIK): Khusus untuk Warga Negara Indonesia, NIK harus tersedia.
Informasi Penting Mengenai Struktur dan Anggaran Dasar CV
Selain data pribadi, notaris akan memerlukan detail spesifik mengenai bagaimana CV tersebut akan dijalankan. Informasi ini akan dituangkan dalam Anggaran Dasar (AD) CV.
- Nama CV: Calon nama CV yang akan didaftarkan. Nama tidak boleh sama atau mirip dengan nama CV lain yang sudah terdaftar.
- Alamat Domisili Usaha: Lokasi kantor pusat CV. Surat keterangan domisili (SKDP) mungkin diperlukan tergantung kebijakan daerah setempat, meskipun kini seringkali digantikan oleh pendaftaran melalui OSS.
- Maksud dan Tujuan Kegiatan Usaha: Penjelasan rinci mengenai bidang usaha yang akan dijalankan CV. Ini harus sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
- Struktur Modal: Jumlah modal dasar dan modal yang disetor. Dalam CV, modal ini biasanya disumbangkan oleh sekutu pasif dan aktif.
- Struktur Kepengurusan: Penentuan siapa yang bertindak sebagai sekutu aktif (yang berhak mewakili dan mengelola CV) dan siapa sekutu pasif (yang hanya menyertakan modal).
- Jangka Waktu Berdirinya CV: Apakah CV didirikan untuk jangka waktu tertentu atau tidak terbatas.
- Pembagian Keuntungan dan Kerugian: Kesepakatan mengenai rasio pembagian laba rugi antar sekutu.
Tahapan Setelah Persiapan Syarat
Setelah semua syarat dan informasi disiapkan, notaris akan:
- Pemeriksaan Nama: Memastikan nama CV belum digunakan.
- Penyusunan dan Penandatanganan Akta: Seluruh sekutu wajib hadir di hadapan notaris untuk menandatangani Akta Pendirian CV.
- Pengesahan oleh Kemenkumham (Opsional/Tergantung Peraturan Terbaru): Meskipun dahulu CV tidak perlu pengesahan dari Kemenkumham, dalam konteks OSS modern, pendaftaran data perusahaan tetap harus melalui sistem administrasi hukum umum.
- Pengurusan Izin Lain: Setelah akta jadi, notaris atau pihak yang ditunjuk akan melanjutkan ke pengurusan NIB, NPWP Badan Usaha, dan perizinan berusaha terkait lainnya.
Peran Krusial Notaris dalam Legalitas CV
Notaris memastikan bahwa akta pendirian telah memenuhi semua formalitas hukum, termasuk mencantumkan secara jelas batasan tanggung jawab sekutu aktif (yang bertanggung jawab penuh hingga harta pribadi) dan sekutu pasif (yang hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disetorkan). Tanpa akta notaris ini, CV Anda hanya akan dianggap sebagai persekutuan perdata biasa, yang sangat berisiko jika terjadi perselisihan atau tuntutan hukum terkait bisnis. Oleh karena itu, kelengkapan syarat dan pemilihan notaris yang terpercaya sangat menentukan keberlangsungan usaha Anda.