Pendirian sebuah yayasan di Indonesia merupakan proses formal yang wajib diakhiri dengan pembuatan Akta Notaris. Akta ini berfungsi sebagai bukti otentik legalitas keberadaan yayasan dan merupakan syarat utama agar yayasan mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Memahami **syarat pembuatan akta notaris yayasan** dengan benar sangat krusial untuk menghindari penundaan administratif.
Peran Krusial Akta Notaris
Akta notaris adalah dokumen hukum yang dibuat oleh Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang. Dalam konteks yayasan, akta ini memuat Anggaran Dasar (AD) yang menjadi konstitusi internal yayasan. Akta ini harus memuat semua elemen yang disyaratkan oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (beserta perubahannya).
Tanpa akta notaris yang sah, yayasan dianggap belum berdiri secara yuridis. Oleh karena itu, persiapan dokumen dan pemenuhan syarat menjadi tahapan yang tidak boleh dilewatkan.
Dokumen dan Syarat Utama Pendirian Yayasan
Sebelum melangkah ke kantor Notaris, para pendiri (minimal tiga orang atau lebih) harus menyiapkan beberapa persyaratan dasar. Berikut adalah poin-poin utama yang harus dipenuhi:
1. Identitas Para Pendiri dan Pengurus
Setiap pendiri, anggota pengurus (Ketua, Sekretaris, Bendahara), dan anggota Pembina wajib menyerahkan dokumen identitas diri yang masih berlaku:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia (WNI).
- Paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas/Tetap (KITAS/KITAP) bagi Warga Negara Asing (WNA).
- Surat Keterangan Domisili jika diperlukan.
2. Penetapan Nama Yayasan
Nama yayasan harus unik dan belum digunakan oleh yayasan lain. Pengajuan nama ini biasanya dilakukan secara online melalui sistem AHU Kemenkumham. Pastikan nama yang diusulkan mencerminkan tujuan yayasan.
3. Penetapan Anggaran Dasar (AD)
Anggaran Dasar adalah inti dari akta notaris. Dokumen ini harus memuat minimal unsur-unsur berikut:
- Nama dan tempat kedudukan yayasan.
- Maksud, tujuan, dan kegiatan yayasan (harus bersifat sosial, kemanusiaan, atau keagamaan).
- Jangka waktu berdirinya yayasan (tidak terbatas, kecuali ditentukan lain).
- Kekayaan awal yayasan (modal awal).
- Cara memperoleh dan menggunakan kekayaan yayasan.
- Struktur organ yayasan (Pembina, Pengurus, Pengawas).
- Penetapan pengurus awal.
- Ketentuan mengenai perubahan AD dan pembubaran yayasan.
4. Modal Awal (Kekayaan Awal)
Salah satu syarat pembuatan akta notaris yayasan adalah tersedianya kekayaan awal. Berbeda dengan Perseroan Terbatas (PT) yang memiliki syarat modal minimum yang jelas, yayasan hanya wajib mencantumkan besaran modal awal dalam AD. Bukti penyetoran modal awal ini harus ditunjukkan kepada Notaris, meskipun sifatnya dapat berupa uang tunai atau harta benda lainnya yang dinilai.
5. Keputusan Rapat Pendirian
Meskipun yayasan didirikan oleh minimal tiga orang, keputusan penting mengenai penetapan AD, penetapan organ, dan penentuan domisili harus dicatat dan disepakati dalam rapat pendirian, yang kemudian dituangkan dalam akta.
Proses Pembuatan Akta di Hadapan Notaris
Setelah semua persyaratan di atas terpenuhi, Notaris akan melakukan verifikasi data. Proses selanjutnya melibatkan:
- Pemeriksaan Ketersediaan Nama Yayasan secara online.
- Penyusunan Draf Akta Pendirian berdasarkan keterangan para pendiri dan dokumen yang disiapkan.
- Pembacaan dan Penandatanganan Akta oleh seluruh pendiri dan Notaris di hadapan saksi (jika diperlukan).
- Pengesahan dan Legalisasi oleh Notaris.
Notaris akan bertindak sebagai pihak yang memastikan bahwa seluruh prosedur hukum telah dipatuhi dan bahwa tujuan pendirian yayasan tidak bertentangan dengan undang-undang. Setelah akta selesai dibuat, Notaris akan mengajukan permohonan pengesahan badan hukum kepada Kemenkumham.
Kesimpulan
Syarat pembuatan akta notaris yayasan berpusat pada kelengkapan identitas pendiri, kejelasan Anggaran Dasar yang sesuai UU Yayasan, dan adanya modal awal. Akta notaris bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi legal yang menentukan sah atau tidaknya keberadaan yayasan Anda di mata hukum Indonesia. Pastikan Anda memilih Notaris yang berpengalaman dalam hukum organisasi nirlaba untuk menjamin proses berjalan lancar.