Ilustrasi keadilan dan distribusi yang merata.
Dalam ajaran Islam, harta peninggalan orang tua atau kerabat yang telah meninggal dunia adalah amanah yang harus dikelola dan dibagikan sesuai dengan syariat. Konsep pembagian warisan (faraid) dalam Islam bukan sekadar urusan duniawi, melainkan mengandung nilai keadilan ilahi yang mendalam. Sunnah Nabi Muhammad SAW telah memberikan panduan yang jelas dan rinci mengenai siapa saja yang berhak menerima warisan, berapa bagiannya, dan bagaimana prosesnya dilakukan. Memahami dan mengamalkan prinsip-prinsip ini adalah wujud ketaatan kepada Allah SWT dan Rasul-Nya.
Inti dari pembagian warisan dalam Islam adalah keadilan dan ketetapan yang tidak bisa diubah. Allah SWT sendiri yang telah menetapkan aturan-aturan ini dalam Al-Qur'an, dan Sunnah Nabi SAW menjadi penjelas serta penjabarannya. Beberapa prinsip dasar yang perlu dipahami antara lain:
Secara garis besar, ahli waris dalam Islam terbagi menjadi beberapa golongan, yaitu:
Mereka adalah ahli waris yang bagiannya telah ditetapkan secara pasti dalam Al-Qur'an. Golongan ini antara lain:
Mereka adalah ahli waris yang berhak menerima sisa harta setelah dibagikan kepada Ashabul Furud. Jika tidak ada Ashabul Furud yang berhak, maka mereka akan menerima seluruh harta. Golongan ini adalah kerabat laki-laki dari pihak garis keturunan jenazah, seperti anak laki-laki, ayah, kakek, saudara laki-laki, paman, dan keponakan laki-laki.
Beberapa ahli waris hanya berhak menerima warisan dalam kondisi tertentu atau bersama ahli waris lain. Contohnya adalah nenek.
Masalah warisan adalah masalah yang sangat sensitif dan kompleks. Kesalahan dalam pembagian warisan dapat menimbulkan perselisihan keluarga yang berkepanjangan. Oleh karena itu, sangat penting bagi umat Islam untuk mempelajari hukum waris Islam dengan benar. Sumber utama pembelajaran adalah Al-Qur'an dan Sunnah.
Selain itu, jika dihadapkan pada kasus warisan yang rumit, sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan ulama yang ahli di bidang fiqih waris atau memanfaatkan jasa lembaga-lembaga yang berwenang dalam penyelesaian sengketa waris yang sesuai syariat. Memperlakukan harta warisan sesuai dengan tuntunan agama adalah cara untuk menegakkan keadilan ilahi, menjaga keharmonisan keluarga, dan mendapatkan keberkahan dari Allah SWT. Keadilan dalam pembagian warisan adalah cerminan dari sistem Islam yang rahmatan lil 'alamin.