Akta Jual Beli (AJB) merupakan dokumen krusial yang membuktikan telah terjadinya transaksi jual beli tanah atau properti antara penjual dan pembeli. Namun, AJB saja belum cukup untuk memberikan kepastian hukum penuh atas kepemilikan tanah tersebut. Tahap selanjutnya yang wajib dilakukan adalah balik nama dan pengesahan kepemilikan ke dalam bentuk Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (HGB) di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Proses konversi dari AJB menjadi sertifikat melibatkan serangkaian prosedur administrasi dan persyaratan yang harus dipenuhi. Memahami setiap langkah dan dokumen yang dibutuhkan sangat penting untuk menghindari penundaan dan masalah di kemudian hari. Berikut adalah rincian mendalam mengenai persyaratan utama yang diperlukan dalam proses peralihan hak ini.
Langkah awal dalam mengurus peralihan hak adalah memastikan semua dokumen legalitas kedua belah pihak telah lengkap dan valid. Kelengkapan dokumen adalah fondasi utama sebelum mendaftar ke kantor pertanahan setempat.
Peralihan hak selalu diikuti dengan kewajiban perpajakan. Pembayaran pajak ini harus lunas sebelum BPN memproses balik nama sertifikat. Ada dua jenis pajak utama yang harus diperhatikan:
Setelah semua persyaratan administratif dan fiskal terpenuhi, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan perubahan data kepemilikan di Kantor Pertanahan yang berwenang atas lokasi tanah tersebut. Proses ini melibatkan verifikasi dan pengukuran ulang jika diperlukan.
Petugas BPN akan melakukan penelitian terhadap kesesuaian data fisik (batas-batas tanah sesuai di lapangan) dengan data yuridis (yang tertera pada sertifikat lama dan peta BPN). Jika ditemukan perbedaan signifikan, mungkin akan diperlukan pengukuran ulang oleh juru ukur BPN.
Setelah diverifikasi, kantor pertanahan akan menerbitkan SKPT sebagai dasar untuk proses penetapan hak baru dan perhitungan BPHTB/PPh jika belum dilakukan secara penuh sebelumnya.
Apabila semua persyaratan telah terpenuhi, termasuk pembayaran seluruh biaya administrasi BPN (seperti biaya pengukuran, penerbitan sertifikat, dan pendaftaran), BPN akan mencabut sertifikat lama dan menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) baru atas nama pembeli. Sertifikat baru ini menjadi bukti kepemilikan yang sah dan memiliki kekuatan hukum tertinggi.
Proses ini membutuhkan kesabaran. Meskipun persyaratan dasar telah dipenuhi, estimasi waktu yang dibutuhkan untuk peralihan AJB ke sertifikat bisa memakan waktu beberapa minggu hingga beberapa bulan, tergantung pada kondisi kantor pertanahan setempat dan kelengkapan berkas awal.