Commanditaire Vennootschap (CV) atau Persekutuan Komanditer adalah salah satu bentuk badan usaha yang populer di Indonesia, terutama untuk usaha skala kecil hingga menengah. Berbeda dengan Perseroan Terbatas (PT), pendirian CV memiliki prosedur yang sedikit lebih sederhana, namun tetap wajib dilakukan di hadapan Notaris untuk mendapatkan legalitas penuh. Proses ini penting untuk memastikan bahwa akta pendirian CV sah secara hukum dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi, seperti pengurusan izin usaha, pembukaan rekening bank atas nama CV, hingga pengajuan pinjaman.
Mengapa CV Harus Dibuat di Notaris?
Meskipun CV tidak diwajibkan memiliki status badan hukum seperti PT, pembuatan akta pendiriannya wajib dilegalisasi oleh Notaris. Hal ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yang kemudian diperkuat oleh peraturan terkait administrasi kependudukan dan perizinan usaha. Notaris berperan sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik. Akta yang dibuat oleh Notaris memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna di mata hukum. Tanpa akta Notaris, CV Anda hanya berstatus persekutuan perdata biasa dan akan menghadapi kesulitan besar dalam berinteraksi dengan lembaga resmi.
Persyaratan Dokumen dan Informasi Pendiri
Untuk mempermudah proses pembuatan akta pendirian CV di Notaris, para pendiri (sekutu aktif dan sekutu pasif) harus mempersiapkan beberapa dokumen dan informasi penting. Kelengkapan data ini akan mempercepat waktu penyusunan draf akta. Berikut adalah persyaratan utamanya:
- KTP Seluruh Pendiri: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dari seluruh sekutu aktif (yang mengelola) dan sekutu pasif (yang hanya menyetor modal).
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): NPWP pribadi dari masing-masing sekutu.
- Nama dan Domisili CV: Calon nama CV yang diinginkan beserta alamat lengkap domisili usaha. Nama yang diajukan sebaiknya unik dan belum digunakan oleh CV lain.
- Struktur dan Modal: Rencana pembagian tanggung jawab, jabatan sekutu aktif, serta besaran modal dasar, modal disetor, dan persentase penyertaan modal dari masing-masing sekutu.
- Keterangan Maksud dan Tujuan Usaha: Deskripsi singkat mengenai bidang usaha yang akan dijalankan oleh CV tersebut.
- Peraturan Lain (Jika Ada): Jika terdapat peraturan khusus atau perjanjian tambahan di antara para sekutu yang ingin dicantumkan dalam akta, informasi tersebut harus disampaikan secara rinci.
Prosedur di Hadapan Notaris
Setelah semua persyaratan dokumen terkumpul, proses dilanjutkan dengan tahapan berikut di kantor Notaris:
- Pengecekan Nama: Notaris akan melakukan pengecekan ketersediaan nama CV yang diajukan.
- Penyusunan Draf Akta: Berdasarkan informasi dari para pendiri, Notaris akan menyusun draf Akta Pendirian CV, termasuk Anggaran Dasar (meskipun CV tidak memiliki AD/ART formal seperti PT, namun mencakup hak dan kewajiban sekutu).
- Penandatanganan Akta: Seluruh sekutu yang namanya tercantum dalam akta wajib hadir pada saat penandatanganan di hadapan Notaris untuk membubuhkan tanda tangan. Proses ini memastikan kesepakatan penuh atas isi akta.
- Pengesahan dan Pendaftaran: Setelah ditandatangani, Notaris akan mengesahkan akta tersebut. Meskipun pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM tidak diperlukan untuk CV, Notaris biasanya akan membantu proses pendaftaran domisili perusahaan di kantor pemerintahan daerah terkait.
Biaya dan Waktu Penyelesaian
Biaya pembuatan akta CV di Notaris sangat bervariasi tergantung pada kebijakan tarif Notaris dan kompleksitas usaha yang didirikan. Umumnya, biaya ini mencakup jasa Notaris, biaya administrasi pengecekan nama, dan biaya penerbitan akta. Untuk waktu penyelesaian, jika semua dokumen lengkap, proses dari konsultasi hingga penandatanganan akta biasanya dapat diselesaikan dalam waktu 1 hingga 3 hari kerja. Namun, proses administrasi lanjutan untuk mendapatkan surat keterangan domisili usaha mungkin membutuhkan waktu tambahan dari instansi terkait.
Memastikan persyaratan pembuatan CV di notaris terpenuhi secara lengkap adalah langkah awal yang krusial. Hal ini menjamin bahwa CV Anda beroperasi sesuai koridor hukum yang berlaku, memberikan kepastian hukum bagi para sekutu, dan memudahkan ekspansi bisnis di masa mendatang. Jangan meremehkan legalitas awal demi efisiensi waktu, karena proses perbaikan legalitas di kemudian hari akan jauh lebih rumit dan mahal.